KEGIATAN PEMBINAAN TERHADAP WARGA MASYARAKAT YANG MEMANFAATKAN ASET NEGARA DISEPANJANG JALAN BYPASS IDA BAGUS MANTRA DAN PENGGUNA JALAN SEPANJANG BYPASS IDA BAGUS MANTRA.
Pada hari rabu 11 September 2019, menindaklanjuti undangan dari SATPOL PP Provinsi Bali perihal melaksanakan kegiatan bersama sekaligus pembinaan terhadap warga masyarakat yang memanfaatkan aset Negara disepanjang jalan
Pelaksanaan Eksekusi Rumah Dinas di Jalan Nusa Lembongan No.5 Denpasar
Pada hari Selasa 1 Mei 2021 sesuai dengan surat nomor B.36.005/5691/Bid.II/Satpol.PP Hal: pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jalan Nusa Lembongan No.5 Denpasar dihadiri oleh Tim BPKAD Prov Bali, Satpol PP, Biro Hukum da
AUDIENSI DARI PEMERINTAH KOTA DENPASAR TERKAIT PEMANFAATAN LAHAN PEMPROV BALI DI DESA KESIMAN KERTALANGU UNTUK TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH – REDUCE REUSE RECYCLE (TPS3R)
Pada hari Kamis, 22 April 2021 sesuai dengan surat permohonan audensi dari Penjabat Sekda Kota Denpasar nomor 415.4/373/KS tanggal 21 April 2021, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Bali menerima kunjungan dari Pe
PEMBAHASAN RENCANA PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM TANAH ASET PEMERINTAH PROVINSI BALI
Pada hari Jumat, tanggal 5 maret 2021 UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Prov Bali, melaksanakan rapat pembahasan rencana penyelesaian permasalahan hukum tanah aset Pemerintah Provinsi Bali rapat di buka Bpk. Ke
STUDI TIRU PENGELOLAAN ASET TANAH MILIK DAERAH, DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN PERTAMANAN KOTA BANDUNG
Pada hari Jumat 6 September 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Pemerintah Kota Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke BPKAD Provinsi Bali, yang diterima oleh Kepala UPTD. Pengelolaan
FASILITASI PENGGUNAAN TANAH PENGUASAAN PEMERINTAH DAERAHSESUAI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2018 DI KECAMATAN BANGLI DAN SUSUT
UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali, dipimpin Kasi Pemanfaatan BMD melaksanakan fasilitasi penggunaan tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 20