MEKANISME KEBERATAN

Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Berikut alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan Keberatan Permohonan Informasi :
  • Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi
  • Tidak disediakan informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan Informasi tidak ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi
  • Mengenai biaya yang tidak wajar
  • Penyampaian informasi melebihi waktu dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik

Pemohon informasi dapat juga mengajukan Keberatan melalui laman berikut :