
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tanggal 10 November 2016. BPKAD Provinsi Bali merupakan gabungan dari Biro Keuangan Setda Provinsi Bali dan Bagian Aset pada Biro Aset Setda Provinsi Bali yang efektif beroperasi pada tahun anggaran 2017.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan, sub pengelolaan keuangan dan aset, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Alamat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali
Jalan Teuku Umar No. 55, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali (80114) Telp. (0361)229517 Surel: bpkad@baliprov.go.id