GAMBARAN UMUM UPTD. PBMD

UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah (UPTD. PBMD) pertama dibentuk pada tahun 2016 (Pergub No. 114 tahun 2016) dengan nama UPT. Pemanfaatan dan Pengamanan Aset (UPT.PPA) yang telah melalui proses penyempurnaan struktural sampai ditetapkanya Peraturan Gubernur Bali No. 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali khusunya pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dibidang pemanfaatan dan pengamanan BMD.

Berdasarkan peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022, UPTD. BMD mempunya tugas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelola keuangan dan aset yang bersifat pelaksanaan dari Badan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut UPTD.PBMD memiliki fungsi:

  1. Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan
  2. Optimalisasi pengamanan Barang Milik Daerah