Waktu Pelayanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis
17: 30 ~ 15:30
WITA
Jumat
07:30 ~ 13.00
WITA
Diluar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan Aplikasi Bali Satu Data Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.