WAKTU LAYANAN

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Dalam memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin – Kamis

17: 30 ~ 15:30

WITA

Jumat

07:30 ~ 13.00

WITA

Diluar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan Aplikasi Bali Satu Data Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.