Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Sesuai dengan Lampiran IV Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali adalah sebagai berikut :
- TUGAS BADAN
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan, sub pengelolaan keuangan dan aset, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
- FUNGSI BADAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan Unit Substansi pengelolaan keuangan dan aset;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan Unit Substansi pengelolaan keuangan dan aset;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan Unit Substansi pengelolaan keuangan dan aset;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang keuangan Unit Substansi pengelolaan keuangan dan aset; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas fungsinya.