
Pada hari rabu 11 September 2019, menindaklanjuti undangan dari SATPOL PP Provinsi Bali perihal melaksanakan kegiatan bersama sekaligus pembinaan terhadap warga masyarakat yang memanfaatkan aset Negara disepanjang jalan bypass Ida Bagus Mantra. Dan pengguna jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra. UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali dihadiri oleh Kasi Pengamanan BMD UPTD PBMD BPKAD Provinsi Bali.

Denpasar, 12 September 2019 Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha, SE.,M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19650430 199112 1 002 |
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Bali, bersama Satpol PP Kota Denpasar, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Klungkung, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan lintas Kabupaten/Kota, Balai Jalan Nasional dan Transportasi Darat, serta Balai Jalan Kementerian PU dengan menyasar dua ruas jalan yang melintas dari Denpasar hingga Klungkung, memasuki Kabupaten Klungkung Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali juga menemukan pemakaian dua lokasi tanah asset Pemerintah Provinsi Bali tanpa izin. Serta satu lokasi lainnnya sudah berizin, namun belum melakukan kewajiban membayar sewa sejak bulan Januari 2019, sementara Satpol PP Kabupaten Klungkung selain menindak semua pelanggaran di jalann Bypass juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dalam hal ini terkait pemanfaatan tanah asset Pemprov Bali untuk jalan Perumahan tanpa ijin (UPTD).