Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Laksanakan Pemusnahan Arsip

BPKAD Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif yang Telah Habis Retensinya dan Yang Tidak Memiliki Nilai Guna di Ruang Rapat Anggrek BPKAD Provinsi Bali, Selasa (30/06/2026).

Kegiatan Pemusnahan Arsip dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Bali Bersama Tim Penilai Arsip dan Pengelola Kearsipan pada BPKAD Provinsi Bali dan disaksikan oleh Perangkat Daerah (Inspektorat Daerah, Biro Hukum dan Biro Umum). Adapun Arsip yang dimusnahkan merupakan Arsip Yang Telah Habis Masa Retensinya dan Yang Tidak Memiliki Nilai Guna. Sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) berkas arsip dalam kurun waktu 2017–2019 dilakukan pemusnahan melalui pencacahan dengan menggunakan alat pencacah kertas, sehingga informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali maupun dipergunakan kembali.

Kegiatan ini, disamping mengatasi keterbatasan kapasitas penyimpanan akibat meningkatnya volume arsip dinamis inaktif, utamanya merupakan upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.