Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tanggal 10 November 2016. BPKAD Provinsi Bali merupakan gabungan dari Biro Keuangan Setda Provinsi Bali dan Bagian Aset pada Biro Aset Setda Provinsi Bali yang efektif beroperasi pada tahun anggaran 2017.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang keuangan, sub pengelolaan keuangan dan aset, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BPKAD Provinsi Bali mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang keuangan sub bidang pengelolaan keuangan dan aset; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.