RAPAT MEMBAHAS PENETAPAN NILAI LIMIT BARANG RUSAK BERAT (RB) PADA 2 (DUA) OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVNSI BALI

Rapat membahas penetapan harga limit  Barang Milik Daerah pada 2 OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat Jepun BPKAD Provinsi Bali Kantor BPKAD Provinsi Bali, Jl. Teuku Umar No. 55 Denpasar yang dipimpin oleh Kasubid. Pemindahtanganan BMD.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Sesuai Surat Persetujuan Gubernur Bali  Nomor 028/2753/PBMD.BPKAD, tanggal 22 Mei 2019, hal Persetujuan Pemindahtangan BMD pada Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali dengan total  nilai perolehan sebesar Rp. 427.218.436,36 dan total penetapan sementara harga limit Rp. 1.936.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Inspektorat Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 1.196.500,00.
  2. Dinas Kearsipan danPerpustakaan Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 739.500,00.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pelelangan barang inventaris  dengan kondisi rusak berat pada 2 (dua) OPD dengan 2 (dua) peserta lelang yang telah disepakati bersama Tim Pemindahtangan BMD Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 laku terjual sebesar Rp. 2.950.000,00 dari harga limit sementara Rp. 1.936.000,00 ada peningkatan lagi Rp. 1.014.000,00 dan diharapkan kepada pemenang lelang segera menyetor uang hasil lelang Kas Daerah Provinsi Bali (PBMD).