RAPAT MEMBAHAS USULAN PEMINDAHTANGAN PADA 2 (DUA) OPD DI LINGKUNGAN PROVINSI BALI

Rapat Pembahasan permohonan persetujuan penghapusan Barang Milik Daerah pada    2 OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Jepun BPKAD Provinsi Bali Kantor BPKAD Provinsi Bali, Jl. Teuku Umar No. 55 Denpasar yang dipimpin oleh Kasubid. Pemindahtanganan BMD.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Sesuai Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor : 028/2693/ Um.Kepeg.Bapenda, tanggal 14 Mei 2019 hal Permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMD pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali beserta UPTD. Barang yang diusulkan penghapusan adalah barang inventaris kondisi rusak berat dengan jumlah 271 unit dengan nilai perolehan sebesar Rp.752.658.191,67, dari 271 unit barang yang diusulkan terdapat 12 unit barang tidak sesuai dengan ketentuan penghapusan BMD karena apabila dilihat dari masa manfaat masih bisa dipergunakan dan Sesuai Surat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Nomor : 028/3630/Sekret/Diskominfos, tanggal 27 Mei 2019 hal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan BMD pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Barang yang diusulkan penghapusan adalah barang inventaris kondisi rusak berat dengan jumlah 13 unit dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 43.034.090,00.

Adapun tanggapan dari Pengurus Barang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Terkait dengan permohonan penghapusan Barang Milik Daerah dengan kondisi rusak berat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali beserta UPTD. Barang yang diusulkan penghapusan adalah barang inventaris kondisi rusak berat dengan jumlah 271 unit dengan nilai perolehan sebesar Rp.752.658.191,67, dari 271 unit barang yang diusulkan sudah tidak bisa dipergunakan lagi menunjang tugas dan fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Bali beserta UPTD. Semua barang RB tersebut berada di 9 Kabupaten Kota dan terkumpul di Gudang UPTD. Bapenda Provinsi Bali  masing – masing, serta Staf dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali juga menanggapi Terkait dengan permohonan penghapusan Barang Milik Daerah dengan kondisi rusak berat pada pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Barang yang diusulkan penghapusan adalah barang inventaris kondisi rusak berat dengan jumlah 13 unit dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 43.034.090,00 sudah tidak bisa dipergunakan lagi menunjang tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Semua barang RB tersebut berada di Gudang  milik KPI Provinsi Bali.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa usulan penghapusan pada 2 (dua) OPD dimaksud, agar Pengurus Barang dapat menunjukkan Baarang – Barang yang dihapus karena akan dilakukan cek fisik ke lapangan oleh Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali sedangkan untuk pengurus barang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali agar mengumpulkan barang RB yang ada di masing – masing UPTD. Bapenda Provinsi Bali dikumpul menjadi satu di Bapenda Provinsi Bali supaya Tim lebih mudah untuk mengecek dan barang RB yang masih ada manfaat agar dikeluarkan dari usulan dan dibuatkan Berita Acara koreksi. (PBMD)