RAPAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI (TIM KEBIJAKAN DAN TIM TEKNIS)

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah  Provinsi Bali (Tim Kebijakan dan Tim Teknis) dan SKPD terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, Badan Penghubung Provinsi Bali, serta Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali. Rapat dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2019  bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Unit II, Lantai 1, Kantor Gubernur Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali, membahas permasalahan :

  1. Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri Tahun 2019 pada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. Kesimpulan : Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tetap berproses. Segera lakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan mengajak Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali.
  2. Permohonan Bantuan Dana pada Kegiatan Majelis Utama Subak pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Kesimpulan :Tim APD sepakat untuk memberikan bantuan kepada Majelis Utama Subak Provinsi Bali dalam bentuk program dan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sebesar Rp. 100.000.000,- pada APBD Tahun Anggaran 2020.
  3. Tunjangan Kinerja Pengawas SMA/SMK/SLB Negeri dan Guru SLB pada Dinas Pendidikan Provinsi Bali.Kesimpulan :Tunjangan Kinerja Pengawas SMA/SMK/SLB Negeri dan Guru SLB ditunda. Dinas Pendidikan segera mencermati kembali Tunjangan Kinerja serta menghimpun dan menginventarisir secara komprehensif permasalahan terkait kesejahteraan para guru, kepala sekolah, wakasek, pengawas pada SMA/SMK, SLB serta SMA/SMK Bali Mandara. Permasalahan dimaksud agar dirapatkan kembali dan dibahas secara khusus.
  4. Revisi DPA Tahun Anggaran 2019 meliputi usulan : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali. Usulan tersebut di atas merupakan pergeseran/revisi uraian penggunaan, volume dan harga satuan.Kesimpulan : Tim APD menyetujui revisi/pergeseran anggaran mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 73 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran Pemerintah Provinsi Bali.
  5. Tambahan Anggaran Perubahan Tahun 2019 danRevisi DPA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.Kesimpulan :Tim APD sepakat berkaitan dengan penambahan anggaran untuk keperluan kekurangan pembayaran gaji serta BPJS pada prinsipnya diakomodir, sedangkan usulan penambahan anggaran untuk keperluan lainnya, tetap berprinsip pada efisiensi anggaran. Usulan revisi/pergeseran anggaran ditindaklanjuti pada Perubahan APBD TA 2019.
  6. Perubahan Pergub 102 Tahun 2018 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada Badan Penghubung Provinsi Bali. Kesimpulan: Tim APD pada prinsipnya menyetujui penambahan distribusi BBM Badan Penghubung Provinsi Bali pada lampiran Pergub 102 Tahun 2018 tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
  7. Disamping itu, terdapat tambahan pembahasan di luar agenda yaitu usulan Dinas Kesehatan Provinsi Bali tentang pembangunan gedung Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO). Kesimpulan : Tim APD menyarankan kepada Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan konsultan perencanaan selanjutnya berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa (PAD).