Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor : 027/24023/UK/Disdik, tanggal 13 Mei 2019, hal Usul Penghapusan Bangunan SMAN 1 Denpasar, SMKN 1 Tejakula, SMKN 1 Sawan dan SMKN 2 Bangli, Kepala Pengelolaan BMD mewakili Kepala BPKAD Provinsi Bali mengadakan rapat pada hari Rabu, 29 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Jepun Lt. III Kantor BPKAD Provinsi Bali. Barang yang diusulkan penghapusan adalah Bangunan dan Gedung kondisi rusak berat dengan jumlah 5 unit dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 329.231.850,00.

Terkait usulan penghapusan pada 2 (dua) OPD dimaksud, agar Pengurus Barang Dinas Pendidikan Provinsi Bali dapat menunjukkan Bangunan dan Gedung SMAN 1 Denpasar yang akan dihapus karena akan dilakukan cek fisik ke lapangan oleh Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali sedangkan SMKN 1 Tejakula, SMKN 1 Sawan dan SMKN 2 Bangli akan dibuatkan jadwal untuk pengecekan fisik ke Lapangan karena jarak yang sangat jauh (PBMD).