Kepala BPKAD Provinsi Bali melalui Kepala Bidang Pengelolaan BMD dan Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali melaksanakan rapat pada hari Selasa, 28 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Jepun Kantor BPKAD Provinsi Bali dalam rangka menindaklanjuti Persetujuan Gubernur Bali Nomor 028/2158/PBMD.BPKAD, tanggal 24 April 2019, hal Persetujuan Pemindahtanganan BMD pada Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 427.198.479,00 dan total penetapan sementara harga limit Rp. 2.208.000,00 dengan rincian sebagai berikut yaitu, Dinas Kehutanan Provinsi Bali penetapan sementaraharga limit Rp. 963.000,00 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali penetapan sementaraharga limit Rp. 1.245.000,00.

Hasil dari pelelangan barang inventaris dengan kondisi rusak berat pada 2 OPD yang telah disepakati bersama Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 laku terjual sebesar Rp. 3.800.000,00 dari harga limit sementara Rp. 2.208.000,00 ada peningkatan lagi Rp. 1.592.000,00 dan diharapkan kepada pemenang lelang segera menyetor uang hasil lelang ke Kas Daerah Provinsi Bali (PBMD).