RAPAT RENCANA MEMBAHAS HIBAH REST AREA TERPADU RAMBUT SIWI DARI KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : PS.04.03-KW/02, tanggal 29 April 2019, Perihal Tindak lanjut progres serah terima Hibah Rest Area Terpadu Rambut Siwi di Provinsi Bali, Kepala BPKAD Provinsi Bali melalui Kabid Pengelolaan BMD bersama Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali mengadakan rapat pada hari Senin 27 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Jepun Lt. III Kantor BPKAD Provinsi Bali. Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan Rest Area Terpadu Rambut Siwi pada tahun 2018 diatas tanah dengan luas total area 4,28 Ha, diantaranya seluas 1,353 Ha tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang statusnya dipinjam pakai oleh Kementerian PUPR telah berdiri bangunan Tempat Parkir Bus, Seafood Restaurant, Toko Serba Ada, Pura, Gazebo dan ATM Centre sedangkan seluas 2,8 Ha tanah hasil pembelian Kementerian PUPR telah berdiri bangunan Main Entrance, Dancing Water, Calisthenics Area, Motorcycle Parking, Car Parking, Amphitheater, Mixed Use Builbing, Gedung Serbaguna, Super Bike Parking.

Hasil rapat dari Pemerintah Kabupaten Jembrana siap menerima Hibah Anjungan Cerdas Rest Area Rambut Siwi meliputi Tanah dan Bangunan karena terkait pemeliharaan dan pengamanan Aset kedepannya dan Pemerintah Provinsi Bali sependapat dengan keinginan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana dan harus satu persepsi dalam menerima kunjungan Kementerian PUPR pada waktu kemudian (PBMD).