Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Bali mewakili Kepala BPKAD Provinsi Bali didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD. PBMD beserta staf BPKAD Provinsi Bali menerima kunjungan kaji banding Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 09.30 wita bertempat di Ruang Rapat Teratai Kantor BPKAD Provinsi Bali.

Rombongan dipimpin oleh Sekretaris BKAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Prihastuti Widartiningsih, bersama 5 (lima) orang staf. Adapun maksud dan tujuan dari kaji banding Sistem Informasi Keuangan Daerah tersebut adalah memperoleh informasi tentang tata laksana dan implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Beberapa garis besar yang disampaikan pimpinan rombongan adalah mengenai bagaimana pengelolaan SIPKD Provinsi Bali serta bentuk pengawasannya dan mekanisme pengelolaan BMD serta optimalisasinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Bali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Korsupgah KPK Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan pengelolaan keuangan melalui SIPKD dan saat ini sedang proses integrasi antara perencanaan (e-planning) dengan penganggaran (SIPKD) tanpa menggunakan database tagging, melainkan melalui aplikasi yangdisiapkanoleh PT. Usadi, yang merupakan vendor SIPKD dari Pemerintah Pusat. Masing-masing admin dan operator diberikan password agar dapat diakses secara bertahap demi keamanan sistem. Dalam hal pengawasan, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan rapat evaluasi per triwulan (tiga bulan) sehingga cepat dilakukan penanganan apabila terdapat kendala teknis. Tim Anggaran Pemerintah Daerah baik teknis maupun kebijakan juga melaksanakan pembahasan dan pengambilan keputusan dalam menyusun regulasi sebagai dasar dalam pengelolaan dan penginputan anggaran dalam SIPKD. Kepada masing-masing admin pada OPD, diberikan honorarium sebagai stimulus dalam mengelola SIPKD.

Khusus permasalahan aset, BAKD Provinsi Kalimantan Tengah tertarik dengan pembentukan UPTD. yang menangani aset pada BPKAD Provinsi Bali, yang mana terdapat satu bidang yang menangani BMD dan satu UPTD yang menangani BMD juga. Perbedaanya, Bidang dengan nomenklatur Bidang Pengelolaan BMD menangani terkait penatausahaan, pemeliharaan, dan pemindahtanganan BMD, sedangkan UPTD dengan nomenklatur UPTD. Pengelolaan BMD menangani terkait pemanfaatan dan pengamanan BMD. Jadi cukup jelas jika antara Bidang dan UPTD menangani hal yang berbeda walaupun obyeknya sama. Berkenaan dengan hal tersebut, apabila memungkinkan, BKAD Provinsi Kalimantan Tengah berencana membentuk UPTD untuk membantu pengelolaan aset yang ada dibawah penguasaan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kinerja pengelolaan aset menjadi lebih efektif dan efisien.
Di akhir pertemuan, pimpinan rombongan BKAD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerimaan Pemerintah Provinsi Bali (Set).