Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Bali mewakili Kepala BPKAD Provinsi Bali bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian BPKAD Provinsi Bali menerima kunjungan pembelajaran Bagian Administrasi Keuangan Setda Kota Palembang pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Jepun, Lantai III Kantor BPKAD Provinsi Bali.

Rombongan Bagian Administrasi Keuangan Setda Kota Palembang yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang, Bapak Ir. Agus Kelana, MT., bersama 16 orang staf melaksanakan kunjungan pembelajaran ke BPKAD Provinsi Bali dalam rangka kaji banding dan tukar informasi terkait kebijakan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai lainnya di lingkungan pemerintah sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran dan pengelolaan tambahan pengahasilan pegawai.

Bapak Asisten III Sekda Kota Palembang menyampaikan bahwa Kota Palembang lebih mengoptimalkan pajak dan retribusi, serta ada juga dari penjualan hasil perkebunan karet, tetapi masih belum menunjang PAD secara maksimal karena dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan beberapa faktor lainnya. Target PAD Pemerintah Kota Palembang tahun 2019 adalah 1,8 Trilyun dan APBD Tahun 2019 mencapai 4,6 Trilyun. Berkaitan dengan hal tersebut, beliau bermaksud memperoleh informasi bagaimana upaya peningkatan PAD guna menunjang pemberian TPP pegawai dan selain itu bagaimana integrasi sistem e-planning dengan e-budgeting pada Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid PAD BPKAD Provinsi Bali menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan dalam diskusi tersebut. Pertama, beliau menjelaskan mengenai 25 % daru DAU dan DAK yang diterima Pemprov Bali digunakan untuk infrastruktur sesuai dengan amanat dan arah kebijakan Pemerintah Pusat. Selain pajak dan retribusi, yang menjadi pendukung PAD Pemprov Bali adalah pertanian, pariwisata, dan UMKM. Namun, yang menjadi andalan yaitu sektor pariwisata, khususnya adat dan budaya, sehingga Bapak Gubernur melalui Visi Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini sangat memprioritaskan pelestarian dan pengembangan adat dan budaya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur penggunaan pakaian adat dan bahasa daerah bali setiap hari Kamis di setiap instansi di wilayah Provinsi Bali. Kedua, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tahun 2019 Pemprov Bali sudah mulai mensinergikan antara e-planning dengan e-budgeting (SIPKD) melalui aplikasi integral. Untuk tahun 2020-2021 belum ada rencana apakah akan menggunakan SIPD dari pemerintah pusat atau tidak. Ketiga, leading sector yang menangani penyusunan TPP pegawai Pemerintah Provinsi Bali adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali. TPP pegawai di Pemprov Bali masih berdasarkan kehadiran pegawai, belum berdasarkan perhitungkan sesuai dengan tunjangan kinerja. Sesuai dengan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, Biro Organisasi Kemendagri juga melakukan pendataan terkait TPP dengan mengumpulkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang TPP untuk dievaluasi dan/atau untuk mendapat persetujuan Mendagri.
Di akhir pertemuan, pimpinan rombongan Bagian Administrasi Keuangan Setda Kota Palembang memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerimaan kunnjungan oleh Pemerintah Provinsi Bali (Set).