STUDI TIRU BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Kepala BPKAD Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Bali didampingi Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKAD Provinsi Bali dan Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah III BPKAD Provinsi Bali beserta staf, menerima studi tiru Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat pada hari Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 08.00 wita bertempat di Ruang Rapat Anggrek Kantor BPKAD Provinsi Bali.

Rombongan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan beserta 13 (tiga belas) orang Pejabat dan staf melaksanakan studi tiru dengan maksud memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bali, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), perjalanan dinas, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang mana Pemerintah Provinsi Bali telah 6 kali memperoleh Opini WTP.

Mengawali penjelasan terkait pertanyaan dari pimpinan rombongan, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Bali menyampaikan bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun pertama Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, menjalankan Visi Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sehingga momen ini diupayakan untuk membangun pondasi dengan mewujudkan berbagai Peraturan Gubernur guna mendukung Visi Misi tersebut, serta selanjutnya di tahun 2020 mulai implementasinya sesuai dengan action plan yang telah disusun. Pada kesempatan pertama, Kabid PAD BPKAD Provinsi Bali menjelaskan mengenai penyetaraan perjalanan dinas yang mana tingkat A disetarakan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan tambahan representasi sebesar Rp. 500.000,00. Tingkat B disetarakan untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD dengan tambahan representasi yang sama, tingkat C disetarakan untuk Pejabat Eselon III, tingkat D disetarakan untuk Pejabat Eselon IV, tingkat E untuk Pelaksana/staf Gol. III, dan tingkat F untuk Pelaksana/staf Gol. II, Gol. I, dan pegawai Non ASN. Untuk uang harian dan penginapan, disesuaikan dengan tingkatannya, sedangkan untuk jasa transportasi sama.

Kedua, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun TPP yang disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan kelas jabatan. Namun hingga saat TPP berdasarkan kehadiran pegawai dan ada beberapa OPD yang diberikan TPP berdasarkan kondisi kerja mengingat resiko dan beban kerja OPD tersebut cukup tinggi. Ketiga, terkait dengan BKK, Pemerintah Provinsi Bali memberikan BKK kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pokok-pokok pikiran yang diperoleh saat reses DPRD ke masyarakat ini dituangkan dalam bentuk rumusan masalah untuk selanjutnya dibahas oleh OPD terkait dalam mentukan besaran anggaran yang akan disiapkan. Pokok pikiran ini harus mengacu pada RPJMD dan penting untuk mendapat fasilitasi Kepala Daerah karena RPJMD tersebut disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Keempat, pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan vendor yang sama dengan Pemerintah Pusat. Saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang mengupayakan proses integrasi antara e-planning dengan e-budgeting (SIPKD) melalui aplikasi sehingga data perencanaan dan data keuangan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Pada akhir pertemuan, pimpinan rombongan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerimaan Pemerintah Provinsi Bali (Set).