STUDI TIRU PENGELOLAAN ASET TANAH MILIK DAERAH, DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN PERTAMANAN KOTA BANDUNG

Pada hari Jumat 6 September 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Pemerintah Kota Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke BPKAD Provinsi Bali, yang diterima oleh Kepala UPTD. Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Bali, Kasubid Penatausahaan BMD, Kasubbag TU.UPTD.PBMD dan staf UPTD.PBMD BPKAD Provinsi Bali.

Kepala UPTD. Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Bali menyampaikan materi terkait Pengelolaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Gambaran umum aset tanah Pemprov Bali, Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2018 serta Pemanfaatan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam pembahasan mengenai upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan pengadaan lahan, penanganan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan tanah.  Bpk. Usan Supriatna, SP.,MM dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Pemerintah Kota Bandung mengemukakan terkait tanah aset Pemerintah Kota Bandung, terdapat banyak potensi lahan pertanian yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor non pajak, serta peraturan daerah sebagai pedoman dalam mengelola lahan pertanian dimaksud. Sehubungan  dengan pertanyaan tersebut, Ka.UPTD.PBMD menjelaskan untuk saat ini telah terbit Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1992. Pokok-pokok hal penting dari Peraturan Daerah yang baru tersebut adalah sebagai berikut : Mengambil alih kewenangan pengelolaan tanah dana bukti dari Kabupaten/Kota, Mengatur penggunaaan tanah dana bukti khusus untuk pertanian. Penggunaan di luar pertanian mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini yaitu Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan Perda Nomor 13 tahun 2018, Pola penggunaan tanah pertanian dibagi menjadi 2 yaitu sewa atau bagi hasil. Selain itu surat ijin menggarap diganti bentuknya menjadi perjanjian antara penyewa dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pendataan untuk tanah bersertipikat dilaksanakan 2 tahun sekali, dan untuk yang belum bersertipikat dilaksanakan setiap tahun (UPTD).