UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali, dipimpin Kasi Pemanfaatan BMD melaksanakan fasilitasi penggunaan tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli pada tanggal 26 Agustus 2019 di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Susut dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019. Acara fasilitasi ini dihadiri dari unsure Desa Adat, Desa Dinas, dan Subak yang ada di wilayah Kecamatan Bangli dan Kecamatan Susut.

Adapun maksud dan tujuan dari fasilitasi ini adalah agar Desa Adat, Desa Dinas dan Subak mengetahui tentang mekanisme/proses penggunaan tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali, serta menyampaikan terkait kesiapan dari Desa Adat, Desa Dinas, maupun Subak yang bersedia untuk mengelola asset tanah Penguasaan Pemerintah Provinsi Bali. Bentuk penggunaan tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali dapat berupa sewa dan bagi hasil, disebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2018 pasal 11 ayat (2) Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, perseorangan, desa adat/desa pekraman, Pemerintahan Desa dan Subak.
Berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan bahwa pada hakekatnya Tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali memiliki suatu nilai yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Bali, karena bukan saja bermanfaat bagi pembangunan daerah, melainkan secara langsung dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat. Mengingat selama ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali tanah tersebut pengelolaannya berada di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan, baik dari hasil yang diperoleh atas pengguna maupun dari segi kelestarian Tanah itu sendiri (UPTD.PBMD).