
FASILITASI PENGGUNAAN TANAH PENGUASAAN PEMERINTAH DAERAHSESUAI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2018 DI KECAMATAN BANGLI DAN SUSUT
UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali, dipimpin Kasi Pemanfaatan BMD melaksanakan fasilitasi penggunaan tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli pada tanggal 26 Agustus 2019 di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Susut dilaksanakan pada tanggal 27 […]