KUNJUNGAN KERJA/KONSULTASI ANGGOTA DPRD KOTA PALOPO KE PEMERINTAH PROVINSI BALI

BPKAD Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah bersama perwakilan dari Bappeda Litbang Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali menerima Kunjungan Kerja/Konsultasi Anggota DPRD Kota Palopo pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat Anggrek BPKAD Provinsi Bali.

Dalam penerimaan tersebut, Pimpinan rombongan DPRD Kota Palopo,  Bapak Dahri Suli, SE., M.Si menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan yakni konsultasi mengenai Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial, Mekanisme Pengelolaan dan Pengawasan Dana Tambahan DAU untuk Kelurahan, serta Akselerasi Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Publik Daerah melalui Penyaluran DAU.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKAD Provinsi Bali menjelaskan bahwa pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Bali sudah mulai tertata melalui beberapa tahap, yakni usulan proposal, verifikasi oleh OPD terkait (baik secara administrasi maupun cek fisik ke lapangan), proses proposal, realisasi, serta monitoring dan evaluasi realisasi hibah dan bantuan sosial.  Verifikasi usulan proposal langsung dilakukan oleh OPD terkait selaku leading sector sehingga hal ini meminimalisir adanya penyimpangan dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial. Mengenai penyaluran DAU untuk Kelurahan, Provinsi Bali tidak menangani secara langsung karena hal tersebut menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Sedangkan DAU yang disalurkan untuk Pemerintah Provinsi Bali direalisasikan secara bertahap sesuai dengan peruntukannya agar tidak menjadi beban APBD nantinya.

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menambahkan dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, misalnya hibah untuk pelestarian budaya melalui Desa Adat di Bali, mekanisme yang digunakan yakni melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Dinas. Realisasi dari BKK tersebut nanti disalurkan ke Desa Adat dalam bentuk kegiatan pelestarian adat budaya dimana sebelumnya telah disetujui bersama melalui proses musrenbang tingkat desa/kelurahan sehingga pertanggungjawabannya jelas. Namun, saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor     4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali sebagai landasan hukum pengelolaan Desa Adat di Bali sehingga ke depan sedang disusun mekanisme penyaluran BKK langsung ke Desa Adat guna pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien (Set).