STUDI KOMPARATIF BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI

BPKAD Provinsi Bali melalui Sekretaris bersama Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Kasubid Perbendaharaan serta beberapa staf menerima Kunjungan Studi Komparatif Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari Jumat, 26 Juli 2019 bertempaat di Ruang Rapat Anggrek Kantor BPKAD Provinsi Bali.

Adapun pimpinan rombongan Pemerintah Provinsi Jambi yang hadir yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan dan Pembangunan, Ir. Hj. Sri Argunaini, M.Si. bersama beberapa pejabat di BKD Provinsi Jambi beserta staf. Dalam kunjungannya, pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan maksud dan tujuannya yakni mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Pemerintah Provinsi Bali serta sinkronisasinya dengan Laporan Keuangan Daerah.

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (TNT) merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan untuk Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaannya telah membuat Instruksi Gubernur Bali Nomor: 5691 Tahun 2017 dan Instruksi Gubernur Nomor: 6352 Tahun 2018. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan antara lain pembayaran Belanja Langsung (LS) yang nilainya relatif kecil masih melalui penanggungjawab kegiatan dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat terdapat kendala masih kurangnya pemahaman terhadap mekanisme Transaksi Non Tunai.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dalam proses pelaksanaan transaksi non tunai baik pendapatan maupun belanja yang dilaksanakan oleh bendahara penerimaan/bendaharaan penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang ada di masing-masing SKPD (Set).