
Denpasar – Dalam upaya mendukung terwujudnya Bali yang bersih dan berkelanjutan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali telah menerapkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, sesuai dengan amanat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sebagai bentuk implementasi nyata, BPKAD telah menerapkan Tong Edan merupakan inovasi pengolahan sampah organik berbasis bioteknologi sederhana, digunakan oleh BPKAD sebagai alat untuk mengolah sisa makanan dan sampah organik lainnya langsung di lingkungan kantor.
BPKAD juga telah menerapkan tebe modern, yaitu sistem pengolahan sampah organik di lingkungan kantor yang memanfaatkan buis beton untuk proses fermentasi alami dan pengelolaan sampah organik yang dirancang lebih fungsional, ramah lingkungan serta menghasilkan pupuk organik.