Pada hari Selasa 1 Mei 2021 sesuai dengan surat nomor B.36.005/5691/Bid.II/Satpol.PP Hal: pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jalan Nusa Lembongan No.5 Denpasar dihadiri oleh Tim BPKAD Prov Bali, Satpol PP, Biro Hukum dan Ham, Polsek Denbar, Koramil 1611-07 Denbar, Perbekel Dauh Puri. Eksekusi rumah dinas dilaksanakan menindaklanjuti Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terkait pengosongan rumah dinas.
Pelaksanaan eksekusi rumah dinas berjalan dengan tertib, aman dan berjalan lancar tidak ada hambatan, karena pihak yang menempati rumah dinas sudah memindahkan hampir semua barang milik pribadi keluar dari Rumah Dinas tersebut. Terakhir setelah acara eksekusi, pihak Satpol PP menyerahkan kunci rumah dinas kepada BPKAD Prov Bali diwakili Kasi Pengamanan BMD untuk selanjutnya rumah dinas diamankan dengan dikunci dan digembok (UPTD.PBMD).