Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, melaksanakan rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Tim Kebijakan) membahas :
- Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Baru batas Kota SIngaraja – Mengwitani (Shortcut 7, 8, 9, dan 10) dan Pengadaan Lahan untuk Penataan Pura Besakih.
- Revisi DPA pada SMAN 1 Ubud dan SLBN 2 Buleleng Tahun 2020.
- Usulan Pergeseran Anggaran pada DPA PPKD Provinsi Bali TA 2020.
- Percepatan Proses DPPA dan Persyaratan Hibah bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
- Usulan perubahan rekening TIC.
- Usulan Kebutuhan Anggaran Honorarium Tenaga Non PNS sesuai dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2019.

Rapat dilaksanakan pada tanggal 26 Pebruari 2020 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Unit II Lantai 1, Kantor Gubernur Bali yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali, dengan kesimpulan rapat sebagai berikut :
- Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Baru batas Kota Singaraja – Mengwitani (Shortcut 7, 8, 9, dan 10) dan Pengadaan Lahan untuk Penataan Pura Besakih. Kesimpulan :Kepala Dinas PU tetap menggeser kegiatan yang ada pada dinas PUPRKIM untuk menutupi kekurangan pembayaran pengadaan lahan shoutcau 7,8,9 – 10 serta Pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur perlindungan Kawasan besakih untuk kekurangan pembayaran lahan masyarakat dan tanah desa, pelaba pura, pukesmas dan sekolah sebesar Rp. 110.156.455.965,-dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2020.
- Revisi DPA pada SMAN 1 Ubud dan SLBN 2 Buleleng Tahun 2020. Kesimpulan : Tim TAPD sepakat untuk kesalahan penempatan kode rekening antar jenis belanja pada SLBN 2 Buleleng dan kesalahan penginputan belanja pada SMAN 1 Ubud melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD TA 2020.
- Usulan Pergeseran Anggaran pada DPA PPKD Provinsi Bali TA 2020. Kesimpulan : Tim APD menyetujui direvisi kesalahan penempatan kode rekening pada belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan.
- Percepatan Proses DPPA dan Persyaratan Hibah bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Kesimpulan : Tim APD sepakat/meyetujui BPBD melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana pada Kabupaten Bangli dan Gianyar dengan besaran anggaran 250 juta ditindaklanjuti mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan mengambil dana dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.250.000.000,-.
- Usulan perubahan rekening TIC. Kesimpulan: Tim APD sepakat/menyetujui untuk mengubah Nama Rekening terkait dengan Deposito dan Rekening Koran TIC yang selama ini atas nama DISPARDA dirubah menjadi Rekening FKD MPU bidang Pariwisata atau Rekening Titipan Pihak Ketiga sesuai dengan Pemeriksaan BPK serta berkoordinasi dengan Inspektorat.
- Usulan Kebutuhan Anggaran Honorarium Tenaga Non PNS sesuai dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2019. Kesimpulan : Tim APD Sepakat kekurangan anggaran untuk penyesesuaian Pergub Nomor 60 tentang Honorarium dan tunjangan PNS dan Non PNS dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp.704.051.275,- dengan menggeser Anggaran yang ada di Dinas Kesehatan agar diusulkan kembali pada Perubahan APBD TA 2020 (PAD).
