CEK FISIK TERKAIT PERMOHONAN HIBAH TANAH ASET PEMERINTAH PROVINSI BALI OLEH KELIAN BANJAR ADAT TELAGA HARUM, DESA ADAT TIANYAR, BANJAR DINAS TAMAN SARI, DESA TIANYAR BARAT, KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KARANGASEM YANG DI PERGUNAKAN UNTUK BALAI BANJAR DAN WANTILAN

Kepala BPKAD Provinsi Bali melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali melaksanakan pertemuan dan pengecekan lapangan mengenai hibah Aset Pemerintah Provinsi Bali pada hari Selasa, 21 Mei 2019 bertempat di Br. Dinas Taman Suci, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Tanah yang di mohon Hibah oleh Krama Banjar Adat Telaga Harum Desa Adat Tianyar Barat, tercatat di KIB A BPKAD Provinsi Bali dengan Nomor Register 1313 Kode Barang 1.1.11.5.3. SHP No.10/Desa Tianyar Barat  seluas 9.100 m2, di mohon seluas 1.000 m2 dan sisanya seluas 8.100 m2 tetap tercatat sebagai Aset Pemerintah Provinsi Bali, yang dimana Krama Banjar Adat Telaga Arum saat ini terdiri dari 81 KK (330 jiwa) berasal dari pemekaran Banjar Dinas Taman Sari Desa Tianyar dan menyampaikan keinginan untuk mohon hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang telah dipergunakan untuk lokasi pembangunan Balai Banjar dan Wantilan sebagai sarana upacara adat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Sebagai tindaklanjut dari permohonan Hibah tersebeut, Kelian Banjara Adat Telaga Harum telah mengajukan proposal permohonan Hibah tanah, dan telah diterima dan sudah dilakukan kajian ke Bapak Gubernur namun prosesnya masih membutuhkan waktu yang panjang karena salah satu persyaratan hibah tanah harus ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.

Terhadap pembangunan Balai Banjar dan Wantilan yang dilakukan oleh Krama Banjar Telaga Harum diatas lahan Pemerintah Provinsi Bali, kami tekankan agar kedepannya bila mempergunakan tanah Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya harus ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali. Terkait permohonan hibah tersebut, Kami jelaskan bahwa permohonan hibah yang dimohon kepada Bapak Gubernur, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi diantaranya : Belum ada Rekomendasi dari Bupati Karangasem, Surat Pernyataan dari Penggarap, Surat Pernyataan dari Kelian  Adat Banjar Tegala Harum dan Sket lokasi tanah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pasal 396 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan bahwa hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan : sosial, budaya, keagamaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 339 ayat (1) huruf a, pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersil berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi yang kompeten dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Penjelasan Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa Penggunaan BMD berupa tanah oleh Desa Pekraman/Adat adalah untuk perluasan pura maskimal 20 are, balai banjar maksimal 10 are dan setra maksimal 15 are untuk balai subak maksimal seluas 6 are dan pura ulun suwi/bedugul maksimal seluas 5 are (PBMD).