RAPAT PENETAPAN HARGA LIMIT BMD KONDISI RUSAK BERAT PADA 4 (EMPAT) OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

Rapat pada hari Selasa, 7 Mei 2019, dimpimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD dan Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali di Ruang Rapat Jepun Lantai III, Kantor BPKAD Provinsi Bali dalam rangka menindaklanjuti Persetujuan Gubernur Bali Nomor 028/1518/PBMD.BPKAD, tanggal 28 Maret 2019, hal Persetujuan Pemindahtanganan BMD pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dengan total nilai perolehan sebesar Rp.257.611.200,00 dan total penetapan sementara harga limit Rp. 1.670.000,00 dengan rincian yaitu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 1.050.000,00 dan satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 620.000,00.

Menindaklanjuti Persetujuan Gubernur Bali Nomor 028/1855/PBMD.BPKAD, tanggal 9 April 2019, hal Persetujuan Pemindahtanganan BMD pada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali dengan total nilai perolehan sebesar Rp.257.611.200,00 dan total penetapan sementara harga limit Rp. 995.000,00 dengan rincian yaitu, UPT. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 305.000,00 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali penetapan sementara harga limit Rp. 690.000,00.

Hasil dari pelelangan barang inventaris dengan kondisi rusak berat pada 4 OPD yang telah disepakati bersama Tim Pemindahtanganan BMD Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 laku terjual sebesar Rp.4.750.000,00 dari harga limit sementara  Rp. 2.665.000,00 ada peningkatan lagi Rp. 2.085.000,00 dan diharapkan kepada pemenang lelang segera menyetor uang hasil lelang ke Kas Daerah Provinsi Bali (PBMD).